Satreskrim Polres Lumajang Ungkap Kasus Perampokan Pedagang Lansia di Senduro, Dua Pelaku Ditangkap

LUMAJANG (Awalan.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa seorang pedagang toko kelontong lanjut usia di Dusun Wonorejo, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, dua tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial MY (40) dan FR (27), warga Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro. Sementara dua pelaku lainnya berinisial MB dan AD saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“MY dan FR sudah berhasil kami amankan. Saat ini Satreskrim Polres Lumajang masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yakni MB dan AD,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar, Selasa (23/06/2026).

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada, Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, saat korban SI (60), warga setempat, hendak menutup toko kelontong miliknya. Menurut Kapolres, kedua pelaku yang telah ditangkap berperan sebagai eksekutor. Mereka mendatangi toko korban dengan berpura-pura membeli rokok.

Ketika korban melayani, salah satu pelaku naik ke etalase dan langsung membekap korban, sementara pelaku lainnya merampas perhiasan yang dikenakan korban serta mengambil uang tunai di dalam tas.

“Para pelaku sebelumnya telah melakukan pengamatan terhadap korban secara berulang kali dengan modus berbelanja di toko tersebut. Dari situ mereka mengetahui lokasi penyimpanan harta milik korban,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. Hasil penjualan emas hasil kejahatan diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta, yang kemudian dibagi di antara para pelaku.

Sebagian uang hasil kejahatan itu diketahui digunakan untuk melunasi utang dan kebutuhan bermain judi online. Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu gelang emas, satu cincin emas, lima butir emas, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta beberapa nota transaksi penjualan emas.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu dua tersangka yang masih melarikan diri,” tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta uang tunai serta perhiasan emas seberat kurang lebih 50 gram. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. [Al/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *