Lima Pelaku Penipuan Online Promo Emas Murah Dibekuk Polda Jatim, Empat Beraksi dari Dalam Lapas

SURABAYA (Awalan.id) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online bermodus promosi penjualan logam mulia dengan harga jauh di bawah pasaran. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang menjalankan aksi dari balik jeruji besi.

Selain empat narapidana, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial RML alias Beby yang diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengelola aliran dana hasil kejahatan. Pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin meresahkan masyarakat.

“Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jatim, Senin (3/8/2026).

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, empat tersangka yang berstatus warga binaan yakni IJS yang kini menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan setelah dipindahkan dari Lapas Sumatera Utara, serta IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara.

“Para pelaku menjalankan aksi penipuan dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk mencari dan memperdaya calon korban. Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita,” katany.

Kasus bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai anak korban dengan alasan menggunakan nomor baru. Setelah korban percaya, pelaku menawarkan pembelian emas dengan harga promosi Rp2,35 juta per gram, jauh lebih murah dibanding harga pasar yang saat itu mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.

Tergiur harga murah, korban kemudian membeli dua batang emas masing-masing seberat 100 gram dan satu batang seberat 50 gram dengan total nilai transaksi mencapai Rp587,5 juta.

“Karena tertarik dengan harga murah tersebut, korban membeli emas masing-masing dua batang ukuran 100 gram dan satu batang ukuran 50 gram dengan total transaksi Rp587,5 juta,” jelas Kombes Bimo.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp587,5 juta ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML. Penipuan baru terungkap saat korban hendak kembali bertransaksi dan suaminya merasa curiga, lalu menghubungi anak mereka. Saat itulah diketahui bahwa pelaku hanya menyamar sebagai anak korban.

Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. IJS bersama MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak untuk menjalankan aksi scam. Setelah korban berhasil diperdaya, IJS meminta bantuan SYR dan IR untuk menyediakan rekening penampung.

“Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya. Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan,” jelasnya.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diperkirakan sedikitnya terdapat lima korban dengan modus serupa yang tersebar di Jawa Timur maupun luar Jawa Timur dengan total kerugian mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain. Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar,” tuturnya.

Polda Jatim mengimbau masyarakat yang pernah mengalami penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim untuk membantu proses penyelidikan. Polda Jatim juga sedang melakukan penelusuran aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. [Al/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *