Ekshumasi Makam Pegawai Kejari Kota Mojokerto Libatkan Labfor Polda Jatim, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Tiga Bulan

MOJOKERTO (Awalan.id) – Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) terhadap jenazah pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto berinisial RG (35) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Ekshumasi dilakukan atas permintaan keluarga yang mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian korban.

Proses ekshumasi dimulai sekitar pukul 07.20 WIB dengan melibatkan empat petugas penggali kubur. Setelah jenazah berhasil diangkat, Tim Kedokteran Forensik bersama Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur langsung melakukan autopsi yang berlangsung sekitar tiga jam. Satreskrim Polres Mojokerto Kota menunggu hasil autopsi Penelaah Teknis Kebijakan tersebut.

KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Ipda Cahyono mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari keluarga korban. “Pembongkaran makam dilakukan atas permintaan keluarga. Dugaan awal penyebab kematian karena asma/lambung, namun pihak keluarga merasa ada kejanggalan sehingga meminta dilakukan autopsi,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, pemeriksaan forensik tersebut bertujuan memastikan penyebab pasti kematian RG. Meski autopsi telah selesai dilakukan, penyidik belum dapat menyimpulkan penyebab kematian karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

“Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dan melibatkan Labfor Polda Jatim. Untuk dugaan penyebab kematian, kami masih menunggu hasil autopsi. Hasil autopsi diperkirakan keluar sekitar tiga bulan lagi. Setelah itu baru bisa menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto membenarkan bahwa RG merupakan pegawai Kejari Kota Mojokerto yang menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait proses penyelidikan.

“No comment, masih proses (penyelidikan),” tegasnya.

Diketahui, sebelum meninggal dunia, RG sempat mengeluhkan sakit saat berada di tempat kerja. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Rekso Waluyo Kota Mojokerto untuk menjalani perawatan, namun nyawanya tidak tertolong.

Sekitar 40 hari setelah dimakamkan, keluarga mengajukan permohonan ekshumasi karena menduga terdapat kejanggalan dalam kematian korban. Kini, Satreskrim Polres Mojokerto Kota masih menunggu hasil autopsi yang akan menjadi dasar dalam mengungkap penyebab pasti kematian pegawai Kejari Kota Mojokerto tersebut. [Mia/Red]

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *