Kejari Kota Mojokerto Lelang 9 Kendaraan Rampasan Negara, Pameran Dibuka Awal Agustus

MOJOKERTO (Awalan.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto akan melelang sembilan unit kendaraan bermotor yang merupakan barang rampasan negara. Sebelum proses lelang dimulai, masyarakat diberi kesempatan melihat langsung kondisi kendaraan melalui pameran yang digelar pada awal Agustus 2026.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Nurul Anwar mengatakan, sembilan kendaraan yang akan dilelang terdiri dari delapan unit sepeda motor dan satu unit mobil. Seluruh kendaraan tersebut merupakan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sehingga sembilan unit kendaraan bermotor tersebut dapat dilepas kepada masyarakat melalui mekanisme lelang yang terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Kajari, pelaksanaan lelang tersebut merupakan bagian dari Lelang Serentak Barang Rampasan/Sitaan yang digelar Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Jawa Timur. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan mengoptimalkan pemulihan aset negara, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengikuti lelang barang rampasan negara secara transparan. Selain menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara, pelaksanaan lelang juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel,” katanya.

Sebelum pelaksanaan lelang, Kejari Kota Mojokerto akan menggelar Pameran Lelang Serentak pada 3 hingga 7 Agustus 2026 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Pameran tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melihat secara langsung kondisi kendaraan yang akan dilelang sebelum mengikuti proses penawaran.

“Masyarakat dapat melihat langsung kendaraan maupun barang yang akan dilelang selama masa pameran. Dengan demikian, calon peserta memiliki kesempatan untuk mengetahui kondisi objek lelang sebelum mengikuti proses penawaran. Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 14 Agustus 2026 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai,” jelasnya.

Baik pameran maupun pelaksanaan lelang akan dipusatkan di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Jatirejo–Jabung Nomor 160, Bulaksempuh, Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto atau di belakang Rumah Sakit Adhyaksa.

Kejari Kota Mojokerto mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengikuti lelang resmi yang diselenggarakan secara terbuka. Informasi lebih lanjut mengenai pameran maupun pelaksanaan lelang dapat diperoleh melalui layanan WhatsApp 0851-1176-7767, akun Instagram @kejarikotamojokerto, serta laman resmi Kejari Kota Mojokerto. [Mia/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *