Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C Selama Juli 2026, Amankan 206 Tersangka

SURABAYA (Awalan.id) – Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 178 kasus tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor) selama Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 206 tersangka serta menyita ratusan barang bukti, mulai kendaraan bermotor hingga senjata api.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja terpadu Ditreskrimum Polda Jatim bersama seluruh Satreskrim Polres jajaran dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jatim dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif melalui pembentukan Satuan Tugas Unit Reaksi Cepat (URC) di tingkat Polda maupun 39 Polres jajaran.

“Tujuan kami jelas, yakni menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, membongkar jaringan maupun sindikat kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menyampaikan, mulai Juli 2026 pihaknya akan merilis hasil pengungkapan kasus 3C secara rutin setiap bulan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Kami akan selalu menyampaikan kepada masyarakat perkembangan pengungkapan kasus 3C setiap bulan. Harapan kami tentu angka kejahatan curas, curat, dan curanmor di Jawa Timur terus mengalami penurunan,” katanya.

Kombes Pol Roy menjelaskan, dari total 178 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 98 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 29 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 51 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 206 tersangka yang diamankan terdiri dari 199 laki-laki dan tujuh perempuan.

Selain para tersangka, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai Rp29.465.500, tujuh unit mobil, 104 unit sepeda motor, tujuh barang elektronik, emas seberat 5,85 gram, 41 kunci letter T, tujuh bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta sejumlah hewan ternak berupa tiga ekor sapi, seekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Berdasarkan evaluasi Polda Jatim, pengungkapan kasus terbanyak selama Juli 2026 dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, disusul Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Malang. Capaian tersebut dinilai menunjukkan efektivitas Tim URC yang telah dibentuk di tingkat Polda maupun seluruh Polres jajaran.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh pelaku kejahatan jalanan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami akan bertindak tegas agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110. [Al/Red]

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *