Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Korban Curanmor, Seluruh Kendaraan Ditemukan Kurang dari Sehari

SURABAYA (Awalan.id) – Polda Jawa Timur mengembalikan secara simbolis satu unit mobil dan dua unit sepeda motor kepada para pemiliknya setelah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seluruh kendaraan tersebut berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari satu hari dan dikembalikan kepada korban usai proses penyidikan selesai.
Pengembalian kendaraan dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus bukti komitmen Polda Jatim dalam menangani kasus curanmor, tidak hanya menangkap pelaku tetapi juga mengupayakan pengembalian barang milik korban.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim yang bergerak segera setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Polda Jawa Timur berkomitmen tidak hanya mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga berupaya semaksimal mungkin mengembalikan barang milik korban setelah proses penyidikan dinyatakan selesai,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan, pengembalian barang bukti curanmor merupakan wujud pelayanan Polri agar masyarakat dapat kembali memperoleh hak atas kendaraan yang menjadi korban tindak pidana. Selain itu, pemberantasan curanmor akan terus menjadi perhatian Polda Jatim.
Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap tindak kejahatan, baik dengan datang langsung ke kantor polisi maupun melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan guna mencegah terjadinya pencurian,” tambahnya.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari para korban. Sri Pujiana, warga Kabupaten Jombang, mengaku terharu setelah sepeda motor Honda Beat Street miliknya yang hilang berhasil ditemukan hanya dalam waktu satu hari.
“Saya benar-benar tidak menyangka motor saya bisa ditemukan secepat ini. Terima kasih kepada Polda Jatim yang sudah bekerja cepat hingga motor saya kembali,” katanya.
Hal senada disampaikan Samsul Arifin, warga Turen, Kabupaten Malang. Sepeda motor Honda Beat tahun 2022 miliknya yang diparkir di depan rumah sempat hilang, namun berhasil ditemukan kurang dari sehari setelah laporan dibuat.
“Saya sangat bersyukur. Hanya dalam satu hari motor saya berhasil ditemukan dan dikembalikan. Terima kasih kepada Polda Jatim atas kerja cepatnya,” tuturnya.
Sementara itu, Hartilinda Fikriyah, warga Gempol, Kabupaten Pasuruan, juga kembali menerima mobil Daihatsu Grand Max tahun 2017 miliknya yang sempat hilang setelah disewa seseorang. Menurutnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bergerak cepat hingga kendaraan tersebut berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari satu hari.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Jatanras Polda Jatim yang bergerak sangat cepat. Tidak sampai sehari mobil saya sudah ditemukan dan kini dapat kembali saya gunakan,” tuturnya. [Al/Red]
Berita Terkait







