Eksekusi Tanah Sengketa Trowulan Dinilai Cacat Hukum, Pihak Ketiga Masih Tempuh Banding

MOJOKERTO (Awalan.id) – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan eksekusi pengosongan terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah sengketa seluas 673 meter persegi di Dusun Pandansili RT 04 RW 07, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Kamis (20/8/2026).
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, tim juru sita PN Mojokerto mengeluarkan seluruh barang yang berada di dalam bangunan milik Mukijah atau Bu Moh. Fiki Setiawan, yang merupakan peralihan dari Letter C atas nama Moenali P. Sedikitnya enam truk dan dua kendaraan pick up dikerahkan untuk mengangkut barang-barang penghuni bangunan.
Namun, pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat keberatan dari pihak ketiga atas nama Saiful Bahri. Kuasa hukum pihak ketiga yang mengklaim memiliki kepentingan hukum atas objek sengketa menilai eksekusi tersebut cacat hukum karena masih terdapat proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum pihak ketiga, Rahadi Sri Wahyu Jarmika, menyatakan pihaknya keberatan dengan langkah PN Mojokerto karena merasa memiliki hak dan kepentingan hukum terhadap objek yang dieksekusi. “Kami dari kuasa pihak ketiga yang merasa memiliki hak dan kepentingan hukum terhadap obyek yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Mojokerto,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan hukum dalam pelaksanaan eksekusi, salah satunya terkait amar putusan yang dinilai belum menjelaskan objek sengketa secara lengkap.
“Cacat hukumnya, obyek eksekusi tidak jelas, tidak diuraikan secara lengkap baik alamat, batas-batas maupun luas tanah dalam amar putusan. Kami sampai saat ini masih mengajukan proses banding di Pengadilan Tinggi terhadap perkara yang sudah kami ajukan,” ujarnya.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Mojokerto Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mjk Jo Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk Jo Nomor 696 PK/Pdt/2024 tanggal 8 September 2025.

Perkara ini bermula dari gugatan Sukarni binti Monali dan kawan-kawan melawan Mukijah dan Sishadi. Gugatan tersebut dikabulkan PN Mojokerto dan kemudian dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Puji Sentoyo menyebut perkara tersebut telah berlangsung cukup panjang sejak upaya penyelesaian secara kekeluargaan pada 1996 hingga proses persidangan. Menurutnya, gugatan diajukan karena kliennya sebagai ahli waris merasa tidak pernah memberikan persetujuan terhadap proses jual beli tanah tersebut.
“Klien kami yang tidak merasa menandatangani jual beli sebagai ahli waris menuntut perjanjian tersebut tidak sah. Upaya banding, kasasi maupun PK sejatinya tidak menghalangi proses eksekusi apabila putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Panitera PN Mojokerto, Berly menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah seluruh tahapan hukum dilalui, termasuk pemberian teguran atau aanmaning kepada pihak termohon. “Kami melakukan eksekusi pengosongan bangunan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan. Sebelumnya juga sudah dilakukan aanmaning kepada para termohon,” jelasnya.
Berly menegaskan, eksekusi yang dilakukan hanya berupa pengosongan bangunan dan bukan perataan tanah. Menurutnya, pihak ketiga atas nama Saiful Bahri sebelumnya juga telah mengajukan bantahan eksekusi, namun ditolak oleh PN Mojokerto.
Meski demikian, PN Mojokerto tetap mempertimbangkan adanya proses hukum lain yang masih berjalan. Sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak pemohon juga telah membuat surat pernyataan bermaterai bahwa apabila nantinya terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan pihak lain, objek tersebut akan diserahkan secara sukarela.
“Barang-barangnya yang dikeluarkan, bukan tanahnya yang diratakan. Dengan adanya surat pernyataan itu menjadi dasar kami melakukan eksekusi. Pelaksanaan tetap mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan secara persuasif,” pungkasnya. [Mia/Red]







