Pagar Digembok dari Luar, Dua Perempuan di Mojokerto Diselamatkan Polisi Usai Laporan Call Center 110

MOJOKERTO (Awalan.id) – Respons cepat Polres Mojokerto Kota terhadap laporan masyarakat melalui Call Center 110 berhasil mengungkap persoalan dugaan penyekapan dua perempuan di sebuah rumah di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Laporan tersebut diterima pada Jumat (21/8/2026) dari seorang perempuan berinisial DN melalui Call Center 110 dengan Nomor Pengaduan 0018081702. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penyekapan di sebuah rumah di wilayah Wates.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta Polres Mojokerto Kota, Ipda Aditya bersama piket fungsi dan anggota Polsek Magersari langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kondisi serta keselamatan warga yang dilaporkan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati pagar rumah dalam kondisi tergembok dari luar menggunakan rantai. Polisi kemudian melakukan pengecekan ke dalam rumah dan menemukan dua perempuan, yakni PNF (25), warga Gresik, dan INA (21), warga Gresik.

Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor. Kepada petugas, mereka menerangkan bahwa pagar rumah tersebut digembok dari luar oleh SM, yang merupakan suami pelapor. Persoalan tersebut diketahui bermula dari permasalahan keluarga.

Untuk mencegah situasi berkembang dan memastikan penyelesaian berlangsung aman, Ipda Aditya kemudian berkoordinasi dengan Ketua RT setempat guna membantu menghadirkan pihak yang menggembok pagar rumah tersebut.

Tidak berselang lama, SM datang ke lokasi dan membuka gembok pagar. Kedua perempuan yang berada di dalam rumah pun akhirnya dapat keluar. Selanjutnya, PNF, INA, dan SM dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

INA mengapresiasi gerak cepat polisi dalam merespons laporan masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada petugas yang sudah merespons laporan dengan cepat dan datang langsung ke lokasi,” ujarnya, Sabtu (22/8/2026).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, SH, SIK, MH melalui Pamapta Polres Mojokerto Kota Ipda Aditya menegaskan, kecepatan dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Keduanya bersama SM dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk memastikan duduk persoalan sekaligus menentukan penanganan selanjutnya. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengalami, mengetahui, atau melihat adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Apabila masyarakat mengalami atau melihat adanya gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polres Mojokerto Kota. Petugas akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan situasi dan kebutuhan di lapangan,” jelasnya.

Layanan Call Center 110 Polres Mojokerto Kota dapat diakses secara gratis. Layanan ini menjadi salah satu sarana kepolisian untuk mempercepat penerimaan sekaligus penanganan laporan masyarakat.

Melalui respons cepat tersebut, Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif, profesional, dan humanis, terutama ketika masyarakat membutuhkan bantuan dalam situasi darurat. [Mia/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *