Bawa Sabu 96 Gram dan 12 Paket Ganja, Pemuda 27 Tahun Ditangkap di Persawahan Kepanjen Malang

MALANG (Awalan.id) – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali diungkap aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial EWP (27) ditangkap Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 96,28 gram serta 12 paket ganja dengan berat total mencapai 131,98 gram.

Kasi Humas Polres Malang, AKP M Budiono mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. “Polisi mengamankan tersangka di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Minggu (26/7/2026) lalu,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Selain sabu dan ganja, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya tiga timbangan digital, satu alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, satu telepon genggam, serta sebuah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti. Menurutnya, keberadaan timbangan digital dan plastik klip kosong menjadi salah satu indikasi.

“Barang bukti yang diamankan mengindikasikan narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Penyidik tengah mendalami asal-usul sabu dan ganja yang diamankan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” katanya.


Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika. EWP terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun.

Polres Malang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. [Al/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *