Iming-iming Jadi Karyawan Tetap, Tiga Penipu Lowongan Kerja di Mojokerto Gasak Rp630 Juta

MOJOKERTO (Awalan.id) – Harapan tujuh pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan tetap justru berujung kerugian ratusan juta rupiah. Tiga pelaku penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja berhasil menggasak uang korban hingga mencapai Rp630,5 juta dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan tetap di sejumlah perusahaan.

Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto. Tiga tersangka yang diamankan yakni IS (60), H (49), dan FN (30). Mereka diduga bersekongkol menawarkan lowongan pekerjaan di beberapa perusahaan, di antaranya PT A dan PT M, kepada para korban. Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 492 KUHP, Pasal 486 dan Pasal 20 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, para pelaku meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses untuk meloloskan pelamar menjadi karyawan tetap. Namun, korban diwajibkan menyerahkan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi, penerimaan, hingga penyaluran tenaga kerja.

“Korban kemudian mentransfer uang ke rekening yang digunakan para tersangka. Namun setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (7/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi penipuan tersebut berlangsung sejak 9 Maret hingga 26 Agustus 2025. Dalam kurun waktu itu, sedikitnya tujuh orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp630.500.000. Pengungkapan kasus bermula dari laporan para korban yang merasa ditipu setelah tidak kunjung diterima bekerja.

Penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya menangkap ketiga tersangka pada Juli 2026. Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa bukti transfer dan rekening koran, kuitansi pembayaran, surat pernyataan penyaluran tenaga kerja, dokumen perekrutan, kartu ATM, serta sejumlah telepon seluler.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun perusahaan lain yang dicatut namanya oleh para tersangka untuk melancarkan aksi penipuan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan dapat diterima sebagai karyawan dengan syarat membayar sejumlah uang,” katanya.

Pihaknya meminta untuk memastikan terlebih dahulu informasi lowongan tersebut melalui pihak perusahaan secara resmi. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Mojokerto juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan uang ataupun data pribadi kepada pihak yang mengaku bisa menjamin diterima bekerja. Setiap informasi rekrutmen sebaiknya diverifikasi langsung melalui kanal resmi perusahaan guna menghindari menjadi korban penipuan serupa. [Mia/Red]

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *