Header Menu Detik Style

Satresnarkoba Polres Mojokerto Ungkap Dua Kasus Narkoba dan Pil Double L, Tiga Pelaku Diamankan

Caption : Paket sabu dengan total berat kotor sekitar 5,44 gram yang diamankan petugas.

MOJOKERTO (Awalan.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dan puluhan ribu pil Double L yang diduga siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo  mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat kotor sekitar 5,44 gram. Selain sabu, petugas turut menyita alat bantu yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, timbangan digital, uang tunai, serta satu unit telepon genggam,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjutnya, barang bukti narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan pencarian oleh petugas. Menurutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus kedua, Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan dua pemuda asal Kecamatan Sooko terkait dugaan peredaran pil Double L. Kedua tersangka masing-masing berinisial RAA (27) dan EDK (21). Mereka ditangkap pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Keduanya diamankan di halaman sebuah rumah di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Petugas berhasil mengamankan kedua terlapor yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli serta mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Double L. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 40 botol plastik berisi pil Double L dengan total mencapai 40 ribu butir,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, tiga plastik kresek hitam, satu tali rafia, satu karung putih bertuliskan tepung tapioka, serta satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan STNK dan kuncinya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran obat terlarang tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pil Double L tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial ANDI yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terhadap kedua kasus tersebut,” urainya.

Termasuk pemeriksaan saksi, pemberkasan perkara, hingga pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat terlarang,” pungkasnya. [Mia/Red]

Tags :

Menarik Lainnya