MOJOKERTO (Awalan.id) – Satreskrim Polres Mojokerto terus mendalami kasus penganiayaan yang menewaskan seorang mertua, Siti Arofah (54), warga Kabupaten Mojokerto. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan dua orang ahli dalam perkara yang menjerat tersangka Satuan (43).
Kasus tersebut direkonstruksi di rumah kontrakan milik tersangka di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (22/5/2026). Dalam rekonstruksi itu, tersangka dihadirkan langsung untuk memperagakan rangkaian kejadian penganiayaan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, sebanyak 48 adegan diperagakan dalam proses reka ulang yang berlangsung hampir dua jam tersebut. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan penyidik.
“Ada 48 adegan yang diperagakan tersangka. Dari hasil rekonstruksi ini tidak ditemukan fakta baru dan seluruhnya sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya,” ujarnya.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 08.50 WIB dengan memperagakan kedatangan tersangka ke rumah kontrakan di Dusun Sumbertempur, RT 2 RW 1, Desa Sumbergirang pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Sebelumnya, tersangka diketahui menerima pesan WhatsApp dari istrinya, Sri Wahyuni (35), sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam pesan tersebut, korban meminta tersangka menjemput anak kedua mereka yang masih berusia 3,5 tahun karena dirinya hendak bekerja. Rekonstruksi berakhir hingga tersangka meninggalkan lokasi rumah kontrakan dan bertemu sejumlah saksi usai melakukan penganiayaan terhadap mertua dan istrinya.
Selain memeriksa sembilan saksi, polisi juga melibatkan ahli forensik dan psikologi forensik dalam proses penyidikan. Hasil pemeriksaan psikologi forensik menyebut tersangka melakukan perbuatannya dalam kondisi sadar dan spontan.
“Belum ada, masih sama dengan keterangan di awal. Hasil tes psikologi forensik menyatakan tersangka tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan saat kejadian. Tersangka juga tidak mengalami gangguan jiwa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman mengatakan, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara Tahap I dari penyidik kepolisian untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Kita tunggu teman-teman penyidik melengkapi berkas perkara dan kita tunggu Tahap I-nya, setelah itu baru akan kita teliti untuk mengambil sikap, Dari berkas Tahap I nanti, baru kita bisa mengambil kesimpulan apakah perkara tersebut sudah lengkap (P-21) atau tidak,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat 2 KUHP, Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 458 ayat 1 KUHP. [Mia/Red]






