Header Menu Detik Style

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Sabu di Surabaya Utara, 76 Paket Diamankan

Caption : Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku.

SURABAYA (Awalan.id) – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Surabaya Utara berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IM (24), warga Omben, Sampang.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama mengatakan, pelaku diamankan di sebuah kamar kos di Kecamatan Semampir, Surabaya Utara pada, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari tangan tersangka petugas menemukan 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 42,924 gram.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,924 gram,” ujar AKBP Dodi, Kamis (21/5/2026) kemarin.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dompet kecil warna hitam, timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip transparan, dua sekrop dari sedotan plastik besar, uang tunai Rp250 ribu, dan satu unit telepon genggam. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial IS di kawasan Simolawang, Surabaya.

Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp950 ribu per gram. Menurut AKBP Dodi, transaksi dilakukan secara langsung, di mana IS mengantarkan pesanan sabu ke kamar kos tersangka. Sistem pembayaran dilakukan dengan cara setor setelah barang habis terjual.

“IM ini mengedarkan sabu kembali dengan harga Rp100 ribu per poket, dan sudah mengedarkan narkotika sejak bulan Februari 2026,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka rutin membeli sabu dari IS sebanyak 20 hingga 50 gram setiap pekan. Transaksi dilakukan dengan cara menunggu di kawasan Jalan Hangtuah Gang VI Surabaya.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [Al/Red]

Tags :

Menarik Lainnya