Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya, Satlantas Polres Mojokerto Catat 5 Kecelakaan dengan 2 Korban Meninggal

MOJOKERTO (Awalan.id) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu sesuai aturan yang berlaku, bukan di jalan umum yang menjadi jalur kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bernardus Bagas Simarmata mengatakan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna maupun pengendara lain. Terlebih, sepanjang Januari hingga Juli 2026, pihaknya mencatat terdapat lima kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik.

“Kami mencatat, dari bulan Januari hingga Juli 2026 ada lima kasus kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan sepeda listrik. Dari lima kejadian laka lantas tersebut, dua korban diantaranya meninggal dunia,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Menurut Kasat, sepeda listrik memiliki sejumlah keterbatasan apabila digunakan di jalan raya. Ukurannya yang relatif kecil membuat kendaraan tersebut sulit terlihat oleh pengendara kendaraan besar, sehingga berpotensi masuk area blindspot dan memicu kecelakaan.

Selain itu, sepeda listrik juga tidak dirancang untuk menghadapi kondisi lalu lintas yang padat maupun kecepatan kendaraan di jalan umum. Faktor lain yang menjadi perhatian yakni masih banyak pengguna sepeda listrik yang berusia di bawah umur dan belum memahami aturan serta etika berlalu lintas.

“Jalan raya bukan tempat untuk sepeda listrik. Aturan penggunaan sepeda listrik mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam aturan tersebut, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu,” katanya.

Ia menjelaskan, kawasan yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik antara lain lingkungan permukiman, area wisata, kawasan perkantoran, hingga jalur khusus seperti Car Free Day. Sementara untuk jalan raya umum, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melintas.

Selain memperhatikan lokasi penggunaan, pengguna sepeda listrik juga wajib memenuhi aspek keselamatan. Pengendara harus menggunakan helm dan berusia minimal 12 tahun.

“Untuk anak usia 12 hingga 15 tahun, penggunaannya wajib didampingi oleh orang tua. Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan sepeda listrik sesuai peruntukannya demi keselamatan bersama dan kepada para orang tua untuk turut mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak agar tidak digunakan di jalan raya,” imbaunya.

Satlantas Polres Mojokerto menilai edukasi dan pengawasan menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan. Masyarakat juga diminta memahami bahwa keselamatan di jalan raya menjadi tanggung jawab bersama. [Mia/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *