ETLE Resmi Beroperasi di Simpang Empat RA Basuni Mojokerto, Pelanggar Lalu Lintas Kini Terekam Kamera

MOJOKERTO (Awalan.id) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto resmi mengoperasikan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Simpang Empat Taman RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, mulai Rabu (8/7/2026). Penerapan sistem tilang elektronik ini menjadi bagian dari transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bernadus Bagas Simarmata mengatakan, pengoperasian ETLE dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang dipicu oleh pelanggaran. “Pemasangan ETLE ini untuk meningkatkan kepatuhan berkendara, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Menurutnya, sistem ETLE memungkinkan proses penegakan hukum dilakukan secara elektronik berbasis teknologi. Dengan demikian, setiap pelanggaran dapat terekam kamera dan diproses tanpa adanya kontak langsung antara petugas dengan pelanggar di lapangan. Pemanfaatan ETLE tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang objektif dan berbasis teknologi.
“Penerapan ETLE diharapkan mampu meningkatkan objektivitas penindakan, meminimalkan potensi penyimpangan, serta memberikan rasa keadilan yang lebih baik kepada masyarakat. ETLE sebagai solusi atas keresahan masyarakat terhadap proses penindakan pelanggaran lalu lintas yang selama ini identik dengan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar,” jelasnya.

Ia menambahkan, transformasi digital melalui ETLE merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan data dan bukti yang terekam secara elektronik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Selain itu, teknologi ETLE juga memungkinkan pelanggaran lalu lintas ditindak tanpa harus menghentikan kendaraan di jalan. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi penegakan hukum, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan,” tuturnya.
Satlantas Polres Mojokerto berharap, perluasan penerapan ETLE tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mampu membangun budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran pengguna jalan, diharapkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Mojokerto dapat terwujud secara berkelanjutan. [Mia/Red]
Berita Terkait





