Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Pengedar Ditangkap dan 51 Paket Narkotika Disita

PASURUAN (Awalan.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jawa Timur membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan yang dilakukan setelah penyelidikan intensif selama lima hari itu, polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar serta menyita 51 paket sabu siap edar.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen. “Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol,” ujar Iptu Joko, Senin (20/7/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AMS (34). Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Hasil pengembangan kasus mengarah kepada lima orang yang berada di lokasi penangkapan. Setelah diperiksa, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang mendapatkan sabu dari AMS. Kelima pengguna tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

Sementara AMS ditahan untuk menjalani proses hukum. Pengungkapan berikutnya dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Di lokasi ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial DSH (25) dan RA (43). Dari kedua tersangka, petugas menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram.

Polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan, DSH dan RA diduga memperoleh pasokan sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka DSH dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional.

“Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. [Al/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *