Header Menu Detik Style

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Diduga Ilegal, Lima Orang Jadi Tersangka

Caption : Wakapolres Kompol Andy Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan.

PASURUAN (Awalan.id) – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap aktivitas tambang batu andesit yang diduga ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Wakapolres Kompol Andy Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan. Lima orang sebagai tersangka tersebut yakni SA (31), MY (53), NJW (34), EAJ (34), dan MS (39).

“Seluruh tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Llima tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SA diketahui berperan sebagai pengelola tambang. MY bertugas mengurus perizinan, NJW merupakan pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, EAJ sebagai pengawas lapangan, dan MS berperan sebagai pemodal kegiatan tersebut.

Kompol Andy menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026. Dalam operasinya, hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan.

Selama kurang lebih tiga bulan beroperasi, aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan omzet mencapai Rp648 juta. Pihak kepolisian menegaskan akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menambahkan, selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, serta barang bukti lainnya.

“Kelima tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. [Al/Red]

 

Tags :

Menarik Lainnya