Header Menu Detik Style

Polres Probolinggo Ungkap Kasus Penimbunan Pertalite, Tujuh Tersangka Diamankan

Caption : Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif saat konferensi pers.

PROBOLINGGO (Awalan.id) – Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tujuh tersangka yang diduga melakukan praktik ilegal berupa penimbunan dan penjualan BBM di luar peruntukannya.

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026), bahwa ketujuh tersangka berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26) berasal dari lokasi penindakan yang berbeda.

“Kami menemukan empat lokasi yang digunakan sebagai tempat praktik ilegal terkait BBM subsidi jenis Pertalite,” ujarnya.

Empat lokasi tersebut berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin petugas. Saat itu, polisi mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil. Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan.

Setelah pengisian, mereka berhenti di lokasi sepi untuk memindahkan BBM ke jerigen, lalu kembali membeli BBM di SPBU lain dengan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan. Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polisi mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar guna menjaga keadilan distribusi dan kepentingan bersama. [Al/Red]

 

Tags :

Menarik Lainnya