PASURUAN (Awalan.id) – Kepolisian Resor Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 46 orang tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 5.053,418 gram dan dua butir ekstasi.
Capaian pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono saat press release di Balai Warta Polres Pasuruan. AKBP Harto Agung menjelaskan, pengungkapan puluhan kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026.
“Pengungkapan ini berasal dari berbagai wilayah hukum Polres Pasuruan, mulai dari Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang. Mayoritas barang bukti yang disita adalah narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari lima kilogram,” ujar AKBP Harto Agung.
Dari total 25 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 46 tersangka diamankan, terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47).
“Tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika antar wilayah. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat total 4.988,8 gram yang disembunyikan menggunakan sistem ranjau dan berpindah-pindah lokasi,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Bondowoso itu menambahkan, pengungkapan kasus jaringan besar tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Malang–Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti sebelum diedarkan.
Selain mengungkap jaringan besar, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil. Barang bukti yang diamankan bervariasi, mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan uang tunai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Pasuruan Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. [Red]






