Delapan Anggota Geng Pukul Ditangkap Usai Aniaya Anak di Empat Lokasi Tuban

TUBAN (Awalan.id) – Satreskrim Polresta Tuban menangkap delapan anggota kelompok yang menamakan diri Geng Pukul setelah diduga melakukan aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap sejumlah korban, termasuk anak di bawah umur. Mereka diamankan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tuban.

Satu pelaku yang diduga menjadi inisiator aksi hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Waka Polresta Tuban, Kompol Supiyan mewakili Kapolresta Tuban, Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan pada, Rabu (22/7/2026) kemarin.

Kompol Supiyan menjelaskan, peristiwa bermula dari kegiatan kopi darat (kopdar) kelompok Geng Pukul di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/7/2026) malam. Sekitar 100 orang mengikuti pertemuan tersebut.

Saat kopdar berlangsung, seorang peserta berinisial RND yang kini berstatus DPO melihat siaran langsung di media sosial (medsos) TikTok tentang kegiatan tasyakuran salah satu komunitas. RND kemudian mengajak peserta lain melakukan aksi sweeping.

“Berawal ada kopdar kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Plumpang. Dari sekitar 100 peserta, sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut, sementara peserta lainnya tetap berada di lokasi kopdar,” ujarnya.

Rombongan kemudian bergerak menuju sejumlah titik di wilayah Tuban dan diduga melakukan aksi pengeroyokan secara beruntun di empat lokasi berbeda, yakni di depan BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak sekitar pukul 01.45 WIB, depan Koramil Merakurak pukul 01.50 WIB.

Perempatan Desa Sumurgung pukul 02.00 WIB, serta di jalan raya kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam aksinya, para pelaku diduga secara bersama-sama memukul dan menendang korban. Mereka juga menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya para korban.

Selain menyebabkan luka lebam dan lecet di bagian wajah, kepala, tangan, serta badan, para pelaku juga diduga merusak sepeda motor milik korban. Korban dalam kejadian tersebut berjumlah tujuh orang, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15). Sebagian korban masih berstatus anak di bawah umur.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap delapan pelaku.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, Unit Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Sementara ini yang kita amankan delapan orang dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian,” katanya.

Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26). Sementara RND yang diduga menjadi penggerak aksi masih dalam pengejaran petugas. Kompol Supiyan menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Tersangka yang di bawah umur kita lakukan penanganan secara khusus, sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami, Polresta Tuban juga memastikan akan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. [Al/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *