TUBAN (Awalan.id) – Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), warga Kecamatan Semanding, serta WTO (50), warga Kecamatan Tuban. Kasus peredaran uang palsu tersebut terungkap setelah seorang pedagang melaporkan menerima uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tersangka WTM.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka WTM datang ke pasar dengan membawa uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu senilai sekitar Rp3 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni membelanjakan uang palsu kepada para pedagang dengan nominal kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu agar mendapatkan uang kembalian asli. Dari hasil pemeriksaan, WTM mengaku mengedarkan uang palsu tersebut atas perintah tersangka SLM.
“Sementara ini peredaran baru dilakukan di Pasar Wage. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SLM di rumahnya. Kepada penyidik, SLM mengakui uang palsu tersebut miliknya dan dirinya yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya,” katanya.

SLM juga mengungkapkan bahwa uang palsu itu diperoleh dari tersangka WTO. Berdasarkan keterangan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap WTO. Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku memperoleh uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial.
Ia menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui media sosial.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kepsa masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah. Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. [Al/Red]





