Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 18,06 Gram, Tiga Tersangka Ditangkap

SUMENEP (Awalan.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total sekitar 18,06 gram dalam pengungkapan yang dilakukan pada, Jumat (17/7/2026) pekan kemarin.
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka berinisial S (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep sekitar pukul 13.30 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening. Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor. Pengembangan kasus terus dilakukan hingga petugas kembali menangkap tersangka IA (31).

Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka IA ditangkap di jalan setapak di pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah. Dari tangan IA, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i. Selain sabu, juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, sejumlah plastik klip, serta pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan narkotika,” katanya.
Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. [Al/Red]
Berita Terkait






