Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Kurir Sabu, Gunakan Aplikasi Zangi untuk Komunikasi dengan Bandar

SURABAYA (Awalan.id) – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TWS (29), warga Surabaya yang diduga sebagai kurir sabu.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 12 poket sabu dengan total berat 12,18 gram. Barang haram tersebut ditemukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, serta Deltasari, Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, tersangka menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan jaringan bandar narkoba. Aplikasi tersebut digunakan agar aktivitas mereka sulit terlacak.
“Jaringan ini menggunakan aplikasi Zangi untuk melancarkan aksinya dengan maksud agar tidak terlacak,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial King yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Komunikasi antara tersangka dan bandar dilakukan melalui aplikasi tersebut.

“Ia mendapat sabu tersebut dengan cara dihubungi King melalui aplikasi Zangi ini untuk mengambil ranjauan di daerah Bratang, Surabaya. Tersangka mengambil 12 poket sabu tersebut setelah mendapat arahan dari bandar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 poket diperintahkan untuk diranjau di beberapa lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya, tersangka kembali pulang ke rumahnya. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil diranjau. Selain uang, tersangka juga mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.
“Tersangka mendapat upah Rp20 ribu per poket yang sukses diranjau. Ia juga mendapat sabu secara gratis untuk digunakan sendiri. TWS bukan kali pertama terlibat kasus narkoba. Tersangka pernah ditahan di Lapas Madiun selama 2,5 tahun penjara karena kasus peredaran narkotika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara polisi masih memburu King yang diduga sebagai bandar dalam jaringan tersebut. [Al/Red]
Berita Terkait






