Header Menu Detik Style

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Tangkap Dua Tersangka Menulis

Caption : Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik.

GRESIK (Awalan.id) – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung antara Madura dan Gresik. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita sabu seberat total bruto 209,38 gram.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW (29) pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Manyar,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (29/5/2026).

Dari penangkapan FRW, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka kedua berinisial MZ (32). MZ berhasil diamankan sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun. Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu dengan berat kurang lebih 13,29 gram,” ungkapnya.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah. Tak berhenti sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan di rumah MZ yang berada di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.

Secara keseluruhan, polisi menyita 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik yang digunakan untuk pengemasan sabu.

Serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di wilayah Madura yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang bekerja di sektor swasta itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru.

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” pungkasnya. [Al/Red]

Tags :

Menarik Lainnya