Beroperasi Lintas Wilayah, Polres Gresik Amankan Lima Tersangka Narkoba

GRESIK (Awalan.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari tersebut, polisi mengamankan lima tersangka beserta ribuan butir pil koplo dan sejumlah paket sabu siap edar.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), warga Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Selain itu, polisi juga menangkap RDR (30), warga Kecamatan Cerme, Gresik, serta HS (41), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Balongpanggang. “Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka FA di area Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Saat ditangkap, FA diketahui hendak mengantarkan pesanan sabu. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,130 gram. Berdasarkan hasil pengembangan, sekitar 20 menit kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah AH yang berada di Desa Ganggang. Dari lokasi tersebut ditemukan delapan plastik klip berisi sabu serta dua unit timbangan elektrik.
“Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram. Dalam pemeriksaan, FA dan AH mengaku memperoleh sabu dari MS. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut,” katanya.
Pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menggerebek rumah MS di Desa Ganggang. Dari lokasi itu polisi menemukan 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y” yang diduga siap diedarkan. Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengembangan kasus kembali dilakukan. Pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 WIB, polisi menangkap RDR di sebuah rumah kos di wilayah Cerme. Dari tersangka, petugas menyita 87 butir pil LL dan uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan.
Rantai distribusi kemudian mengarah ke Kabupaten Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil menangkap HS di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Dari rumah tersangka, polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Gresik menyita barang bukti berupa sekitar 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
AKP Ahmad Yani menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem “ranjau”. Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening guna mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan.
Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara itu, tersangka MS, RDR, dan HS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Gresik mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 atau WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik. [Al/Red]







