Polres Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus Narkoba, Sita 1,01 Kg Sabu

SURABAYA (Awalan.id) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap 23 kasus narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi yang berlangsung selama 12 hari hingga 23 Agustus 2026 itu berhasil mengamankan 27 tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, 23 laporan polisi ditangani selama pelaksanaan operasi di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Dari 23 laporan yang kami tangani, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka terdiri dari 24 laki-laki dan Tiga perempuan. Dari pengungkapan tersebut, kami menyita sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram serta tembakau sintetis seberat 148,99 gram,” ujarnya, Selasa (25/8/2026) kemarin.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya 26 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 panel plastik klip kosong, serta satu alat press.
“Jika menggunakan estimasi harga sabu Rp1,2 juta per gram, barang bukti yang diamankan tersebut memiliki nilai sekitar Rp1,212 miliar. Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” katanya.

Keberhasilan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 tidak hanya diukur dari jumlah kasus maupun tersangka yang diamankan. Menurutnya, yang lebih penting adalah upaya memutus peredaran narkotika sehingga masyarakat dapat terlindungi dari bahaya narkoba.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui program “Jogo Perak”.
“Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya. Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa, supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan menambahkan, 27 tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam mata rantai peredaran narkotika. “Peran tersangka yang kami amankan mulai dari pengguna, kurir lapangan, hingga pengedar tingkat menengah,” katanya.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan. [Al/Red]






