Polres Pasuruan Kota Ungkap Pencurian Motor Saat Pemilik Bersiap Salat Subuh

PASURUAN (Awalan.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial M.S. (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri motor milik warga saat korban bersiap menunaikan Salat Subuh.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, pencurian itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban hendak melaksanakan Salat Subuh dan mendapati sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam yang diparkir di garasi rumah telah hilang.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Lima hari setelah kejadian, korban melihat sepeda motor yang diduga miliknya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Informasi tersebut langsung disampaikan kepada polisi. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pasuruan Kota bergerak cepat melakukan pengecekan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan setelah dijual kepada pihak lain. Berbekal informasi di lapangan dan hasil pendalaman, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan M.S. pada hari yang sama.

“Terduga pelaku kami bawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu buah BPKB sepeda motor, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP. AKP Dhecky menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengamankan barang bukti yang sempat berpindah tangan untuk kepentingan proses hukum. [Al/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *