Tiga Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap, Polisi Buru Otak Pelaku yang Miliki Senjata Api Rakitan

LUMAJANG (Awalan.id)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan warga dengan menangkap tiga anggota komplotan pencuri sapi. Sementara itu, satu pelaku yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama masih dalam pengejaran petugas.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H (23), AR (27), dan AG (23), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Lumajang. Ketiganya diduga terlibat dalam pencurian seekor sapi milik warga di Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, pada Selasa, 26 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP M Ari Nuzul Aulia mengatakan, penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus penadahan sapi curian. “Ketiga tersangka berhasil kami amankan setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka berperan membantu aksi pencurian yang telah direncanakan oleh pelaku utama berinisial BK. Saat ini, BK telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi. Kasat menjelaskan, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan masuk ke kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutup bambu.

“Setelah berada di dalam kandang, para pelaku melepaskan tali pengikat sapi dari palungan sebelum menggiring hewan ternak itu keluar. Sapi kemudian dibawa melalui jalur belakang kandang yang melewati lahan tebu untuk menghindari perhatian warga,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang penadah sapi curian berinisial AW. Dari hasil pemeriksaan terhadap penadah tersebut, penyidik kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian di lapangan. Saat melakukan penggeledahan di rumah BK, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku lapangan. Di rumah BK kami menemukan senjata api rakitan Namun, BK berhasil melarikan diri sebelum petugas melakukan penangkapan. Saat ini kami masih memburu BK yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama pencurian. Pelaku berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seekor sapi betina blasteran milik korban yang telah berhasil ditemukan kembali, serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan penadah untuk mengangkut sapi hasil curian.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, komplotan tersebut baru diketahui melakukan aksi pencurian di satu lokasi, yakni di wilayah Kecamatan Randuagung.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih terus memburu BK untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun aksi pencurian ternak di lokasi berbeda. [Al/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *