Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Gadis Muda di Lumajang Kurang dari 24 Jam

LUMAJANG (Awalan.id) – Jajaran Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang gadis muda yang ditemukan meninggal dunia di kamar belakang rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Terduga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia mengatakan, pelaku berinisial IR (18) yang merupakan pacar sekaligus tetangga korban. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak korban ditemukan pada, Jumat (3/7/2026) kemarin.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya,” ujar AKP Ari Nuzul Aulia kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada, Kamis (2/7/2026) malam ketika korban dan pelaku menghabiskan waktu bersama sebelum kembali ke rumah korban. Di lokasi tersebut, keduanya diduga terlibat perselisihan yang dipicu persoalan pribadi.
Menurut penyidik, pertengkaran semakin memanas hingga pelaku diduga melakukan tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi menyebut korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya kehilangan nyawa.

Setelah kejadian, pelaku pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi. Keesokan harinya, pelaku diduga berupaya menghilangkan kecurigaan dengan meminta seorang teman korban yang juga merupakan tetangga untuk memeriksa kondisi korban di rumahnya.
“Dari hasil penyidikan, tindakan tersebut hanya merupakan upaya pelaku membangun alibi. Sebenarnya dia ingin memastikan kondisi korban,” katanya.
Laporan penemuan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lumajang melalui olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan barang bukti. Hasil penyelidikan mengarah kepada IR yang selanjutnya diamankan di kediamannya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Lumajang menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan. [Al/Red]





