Catut Nama Pemprov Jatim, Dua Pelaku Penipuan Modus Program UMKM Diciduk Polres Malang

MALANG (Awalan.id) – Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus program pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan mencatut nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Dua orang pelaku ditangkap setelah diduga menghimpun uang masyarakat melalui pembentukan koperasi fiktif yang diklaim sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim.
Kedua tersangka berinisial HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang. Keduanya diduga meyakinkan masyarakat dengan mengenakan atribut menyerupai aparatur pemerintah serta membawa surat tugas palsu saat melakukan sosialisasi di sejumlah desa. Para pelaku mendatangi perangkat desa dan warga dengan mengaku sebagai utusan Pemprov Jatim yang menjalankan program pemberdayaan UMKM.
“Pelaku datang ke desa menggunakan atribut, baju dan nametag seolah-olah orang dari gubernur, kemudian menyampaikan akan ada sosialisasi terkait kegiatan UMKM yang di-handle oleh Pemprov,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Fahmi Amarullah dalam konferensi pers di Polres Malang, Rabu (24/6/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat dijanjikan berbagai keuntungan apabila bersedia bergabung sebagai anggota koperasi. Mulai dari kemudahan mengurus perizinan usaha, akses terhadap program pemerintah, bantuan modal usaha, hingga bantuan langsung. Untuk bergabung, setiap calon anggota diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu.
Di Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, kuota anggota ditetapkan sebanyak 200 orang sehingga kepala desa terlebih dahulu menalangi biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta. Selain itu, terdapat 27 warga yang mendaftar secara mandiri.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Kepala Desa Sumberporong melaporkan dugaan penipuan pada 22 Juni 2026. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua pelaku kembali menggelar sosialisasi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
Pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkap bahwa surat tugas yang digunakan dalam kegiatan tersebut merupakan dokumen palsu. Surat itu dibuat oleh tersangka BSK dan digunakan HC untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka merupakan perwakilan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Motif mereka tentunya untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dihimpun. Kami juga sudah mengecek perusahaan yang mereka akui, namun mereka tidak bisa menunjukkan akta pendirian maupun legalitas dan tidak terdaftar secara resmi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Satria Devi Kurniawan memastikan para pelaku bukan bagian dari Pemprov Jatim maupun BUMD yang berada di bawah naungan pemerintah provinsi. Menurutnya, dugaan penipuan tersebut pertama kali terdeteksi setelah jaringan desa wisata melaporkan adanya surat tugas yang dinilai tidak sesuai dengan format naskah dinas resmi Pemprov Jatim.
“Di dalam suratnya ada naskah dinas yang tidak sesuai dengan format dari Pemprov, kemudian tanda tangannya juga ada indikasi pemalsuan. Mereka juga mengaku bagian dari BUMD Pemprov Jatim, setelah kami cek ternyata tidak ada. Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Malang yang berhasil menghentikan aksi kedua pelaku sebelum menimbulkan lebih banyak korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, HC dan BSK dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain di wilayah Kabupaten Malang maupun daerah lainnya. [Al/Red]







