Ungkap 17 Kasus Narkoba, Polres Mojokerto Kota Sita Barang Bukti Rp4,8 Miliar

MOJOKERTO (Awalan.id) – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026, petugas berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, serta obat keras berbahaya dengan nilai barang bukti mencapai Rp4,86 miliar.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 orang tersangka yang terdiri atas 20 pengedar dan satu kurir. Selain itu, sejumlah barang bukti dalam jumlah besar turut disita, mulai dari sabu, pil ekstasi, Happy Five, pil Double L, hingga liquid vape yang mengandung etomidate.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam menelusuri jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, tetapi juga mengembangkan jaringan hingga ke daerah lain. Dari hasil pengungkapan ini, sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan,” ujarnya saat konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Mojokerto Kota, Rabu (10/6/2026).
Barang bukti yang diamankan meliputi 330 cartridge liquid vape mengandung etomidate, 1.919 butir pil ekstasi, 302,81 gram sabu, 960 butir Happy Five, serta 300 butir pil Double L. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut bukan hanya berdampak pada terputusnya jaringan peredaran narkoba, tetapi juga mencegah ribuan masyarakat menjadi korban penyalahgunaan barang haram tersebut.
Berdasarkan estimasi yang dilakukan penyidik, sedikitnya 41.126 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Angka itu diperoleh dari perhitungan daya konsumsi masing-masing jenis barang bukti yang berhasil diamankan.

“Satu gram sabu diasumsikan dapat digunakan 10 orang, satu butir ekstasi untuk dua orang, sedangkan satu cartridge vape etomidate dapat dikonsumsi hingga 100 orang. Dari perhitungan tersebut, total ada 41.126 jiwa yang berhasil kami selamatkan,” katanya.
Selain itu, polisi juga berhasil menggagalkan potensi keuntungan jaringan narkoba yang mencapai miliaran rupiah. Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4.865.553.000. Rinciannya, sabu senilai Rp393,6 juta, pil ekstasi Rp1,919 miliar, liquid vape etomidate Rp1,98 miliar, Happy Five Rp576 juta, serta pil Double L sekitar Rp900 ribu.
Dalam penyelidikan, para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba. Sebagian menjalankan sistem ranjau atau meletakkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil pembeli, sementara lainnya melakukan transaksi secara langsung.
Pembayaran dilakukan melalui transfer bank maupun aplikasi dompet digital seperti DANA dan ShopeePay guna menghindari kecurigaan aparat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Muhammad Kurniawan yang turut hadir dalam konferensi pers mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Jawa Timur. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Narkotika, Undang-undang Psikotropika, Undang-undang Kesehatan, serta KUHP dengan ancaman hukuman mulai lima tahun penjara.
Polres Mojokerto Kota memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan. [Mia/Red]
Berita Terkait







