Bakar Lahan di Kawasan Hutan Ngawi, Pria Asal Blora Ditangkap Polisi

NGAWI (Awalan.id) – Seorang pria berinisial R (38), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diamankan Satreskrim Polres Ngawi setelah petugas Polmob Perhutani KPH Ngawi menemukan aktivitas mencurigakan saat patroli rutin pada, Selasa (1/9/2026). Ia diduga membakar lahan untuk membersihkan kawasan hutan di RPH Ngasem, BKPH Sonde, Petak 26d-1.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, petugas awalnya mendengar suara mesin gergaji dan melihat kepulan asap dari dalam kawasan hutan. Saat didatangi, petugas mendapati R tengah memotong kayu jati sekaligus melakukan pembakaran. Di lokasi ditemukan dua titik api yang berjarak sekitar 10 meter.

“Kami mengamankan satu orang terduga pelaku pembakaran lahan di dalam kawasan hutan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,” ujarnya, melalui keterangan resminya, Kamis (3/9/2026).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya korek api, sisa kayu yang terbakar, serta alat pertanian yang diduga digunakan untuk membabat semak belukar. Menurut polisi, R diduga sengaja membakar serasah dan rumput kering agar proses pembersihan lahan berlangsung lebih cepat dan murah untuk kepentingan pribadi.

“Membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan pidana yang melanggar hukum. Kami tidak akan segan menindak siapa saja yang merusak ekosistem hutan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, R dipersangkakan Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana ketentuan perubahannya dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 juncto Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan, tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Langkah tersebut dinilai berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas, terlebih saat kondisi cuaca kering. [Al/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *