Jaringan Sabu di Pajarakan Dibongkar, Polisi Sita 53 Gram Lebih dan Tangkap Dua Pria

PROBOLINGGO (Awalan.id) – Jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AP dan H.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor lebih dari 53 gram, uang tunai, hingga sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkotika di kawasan Pajarakan pada, Rabu (26/8/2026). Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Asmida Rizki Siregar melalui Kasatres Narkoba Iptu Darmawan mengatakan, tersangka pertama berinisial AP ditangkap di depan rumahnya di wilayah Pajarakan sekitar pukul 10.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 50,71 gram.

“Selain itu, kami juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram. Dari penangkapan AP, dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok maupun terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.

Hasilnya, sehari kemudian atau Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi berhasil mencegat tersangka H di kawasan jalan raya Kecamatan Pajarakan. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita uang tunai Rp2,2 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan narkotika.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, alat isap atau bong, kantong plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.

Iptu Darmawan menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu atensi utama Polres Probolinggo. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Pengungkapan kasus di Pajarakan ini juga menjadi bagian dari capaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang tengah dilaksanakan jajaran kepolisian. Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor, karena sekecil apa pun informasi akan sangat membantu kami dalam memberantas narkoba,” pungkasnya.

Saat ini, AP dan H telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Yakni tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas sangkaan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar. [Al/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *