Kasus Pembunuhan Mertua di Mojokerto Masuk Tahap II, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
MOJOKERTO (Awalan.id) – Kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Siti Arofah (54), warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Satuan (43) dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik Polres Mojokerto kemudian menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (1/9/2026). Tersangka dibawa ke ruang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka didampingi kuasa hukumnya, Alex Askohar.
Usai menjalani pemeriksaan dan proses pelimpahan, tersangka kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan sebelum kasusnya masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta sejumlah barang bukti dari penyidik kepolisian. “Yang bersangkutan disangka melanggar pasal pembunuhan dan KDRT dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (1/9/2026).
Setelah pelimpahan tahap II, jaksa memiliki waktu selama 20 hari untuk mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Pihaknya menegaskan, jaksa nantinya akan melihat seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan sebelum menentukan tuntutan terhadap tersangka.
“Kita akan lihat berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kita punya waktu 20 hari untuk menyiapkan dakwaannya setelah itu kita limpahkan ke pengadilan. Kita akan lihat fakta di persidangan seperti apa? Kalau memang fakta persidangan memberatkan tersangka, kami akan mempersiapkan tuntutannya,” katanya.

Menurutnya, selama proses penanganan perkara hingga pelimpahan tahap II, fakta yang diperoleh JPU masih mengacu pada hasil penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian. Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Diantaranya satu buah pisau dapur yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Selain pisau dapur, barang bukti lainnya berupa kunci rumah, bando, serta pakaian milik korban. Kasus ini sebelumnya menggemparkan warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, pada, Rabu (6/5/2026) lalu.
Seorang perempuan paruh baya, Siti Arofah (54), ditemukan tewas dengan luka di bagian leher. Sementara satu korban lainnya, Sri Wahyuni (36), yang merupakan istri tersangka sekaligus anak korban, ditemukan dalam kondisi selamat namun mengalami luka di bagian leher dan wajah akibat penganiayaan.
Siti Arofah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Watukosek, Kecamatan Porong, Kabupaten Pasuruan, untuk menjalani autopsi. Sedangkan Sri Wahyuni mendapatkan perawatan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Tak sampai 24 jam setelah kejadian, Satuan yang tak lain merupakan menantu korban sekaligus suami Sri Wahyuni berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto bersama Polsek Asemrowo dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Tersangka diamankan di pinggir jalan di wilayah Asemrowo, Kota Surabaya. Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap II dilakukan, kasus tersebut segera memasuki proses persidangan di PN Mojokerto. [Mia/Red]
Berita Terkait



