Atlet Sepeda Balap Diduga Dilecehkan Saat Latihan di Pacet, Pria 24 Tahun Diamankan Polisi
MOJOKERTO (Awalan.id) – Seorang pria berinisial MYA (24), warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang atlet sepeda balap perempuan. Aksi tersebut terjadi di Jalan Raya Gondang-Pacet, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet.
Korban berinisial CNS (21), warga Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang berdomisili di mess atlet di Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Pacet pada, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Pacet AKP Mohammad Khoirul Umam mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban bersama rombongan atlet sepeda balap tengah melakukan latihan. “Korban bersama tujuh orang rombongan temannya dan satu pendamping melakukan latihan sepeda,” ujarnya, Selasa (1/9/2026).
Rombongan tersebut memulai latihan dari mess atlet di Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Saat melintas di Jalan Raya Gondang-Pacet, tepatnya sekitar Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, korban tiba-tiba dipepet seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah.
“Pelaku yang mengenakan kaos abu-abu lengan pendek dan topi warna coklat tersebut diduga langsung melakukan tindakan pelecehan dengan memegang serta meremas bagian paha hingga pantat sebelah kanan korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi,” jelasnya.

Sesampainya di lokasi finish di Kecamatan Trawas, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada dua orang temannya. Dari percakapan tersebut, terungkap bahwa salah seorang teman korban juga diduga mengalami kejadian serupa. Teman korban tersebut disebut mengalami kejadian di lokasi berbeda, namun dengan ciri-ciri pelaku yang sama.
Korban selanjutnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pacet. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pacet yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ali Askur melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri informasi berdasarkan ciri-ciri pelaku, kendaraan, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada MYA. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. MYA diamankan di rumahnya yang berada di Dusun Briti, Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Untuk selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita limpahan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah jaket warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi S 4140 OG. Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. [Mia/Red]
Berita Terkait


