Lampu Belakang Mobil Sport Viral Ganggu Pengendara, Satlantas Polres Mojokerto Kota Turun Tangan

MOJOKERTO (Awalan.id) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Kota menindaklanjuti aduan masyarakat terkait sebuah mobil jenis sport yang viral di media sosial (medsos) karena penggunaan lampu bagian belakang yang dinilai mengganggu pengendara lain.

Mobil tersebut diketahui melintas di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto, pada Selasa (4/8/2026) malam. Setelah mendapat laporan dari masyarakat melalui media sosial (medsos), petugas langsung melakukan penelusuran terhadap kendaraan tersebut.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Hariyono mengatakan, penelusuran dilakukan berdasarkan nomor polisi kendaraan yang terekam dalam unggahan viral tersebut.

“Anggota kemudian menelusuri berdasarkan nomor polisi kendaraan. Kendaraan diketahui merupakan milik warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Namun, saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, kendaraan tersebut diketahui sudah berpindah tangan. Petugas kemudian mencari keberadaan pemilik baru mobil tersebut yang berada di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

“Setelah didatangi ternyata mobil sudah dijual ke warga Kecamatan Puri. Anggota kemudian mencari pemilik di wilayah Puri dan berhasil ditemukan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pemilik baru mengaku baru beberapa hari membeli mobil tersebut. Ia juga menyampaikan tidak mengetahui adanya lampu tambahan yang dinilai menyilaukan dan mengganggu pengendara lain.

“Pemilik mengaku baru beberapa hari membeli mobil tersebut dan tidak tahu kalau ada lampu yang menyilaukan pengendara lain karena baru beli,” katanya.

Setelah diberikan imbauan oleh petugas, pemilik kendaraan langsung menunjukkan itikad baik dengan melepas lampu tambahan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kendaraan kembali sesuai dengan ketentuan perlengkapan kendaraan yang berlaku.

“Yang bersangkutan beritikad baik dan saat ini, lampu tersebut sudah dilepas oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Satlantas Polres Mojokerto Kota mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, tidak hanya dalam berkendara tetapi juga memastikan seluruh perlengkapan kendaraan sesuai spesifikasi teknis (spektek).

“Kami mengimbau bagi pengendara untuk menjaga ketertiban berlalu-lintas di jalan raya. Ikuti aturan lalu lintas, baik cara mengemudi maupun perlengkapan kendaraannya yang sesuai spesifikasi teknis,” pungkasnya. [Mia/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *