Polres Gresik Gagalkan Peredaran 38 Gram Sabu, Dua Kurir Sistem Ranjau Ditangkap

GRESIK (Awalan.id) – Satresnarkoba Polres Gresik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial DE (32) dan MWF (30) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 38,066 gram yang diduga siap diedarkan di kawasan Gresik selatan.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan pengedarnya. “Kasus ini terungkap setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom pada, Minggu (19/7/2026). Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan kedua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dikemas untuk diedarkan sesuai pesanan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. AKBP Ramadhan mengungkapkan nilai ekonomis sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan menggunakan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pembeli.

“Kedua tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan. Wilayah peredarannya meliputi Kecamatan Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” jelasnya.

Dalam satu pekan, keduanya mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu. Sebagai imbalan, mereka menerima upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang. Polres Gresik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok utama yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Ramadhan juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tegasnya.

Atas perbuatannya, DE dan MWF dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. [Al/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *