Tunggakan Retribusi Pasar Rp961 Juta, Pemkab Mojokerto Beri Peringatan Keras kepada Pedagang

MOJOKERTO (Awalan.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengambil langkah tegas terhadap pedagang yang belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sewa kios di pasar daerah. Sebanyak 690 kios yang tercatat memiliki tunggakan mulai ditempeli stiker penertiban sebagai bentuk peringatan.

Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pedagang dalam memenuhi kewajiban sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar. Kegiatan penertiban diawali di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari, Rabu (22/7/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko turun langsung memimpin kegiatan bersama sejumlah kepala OPD dan jajaran terkait. Sekdakab mengungkapkan, total tunggakan retribusi dari ratusan kios tersebut mencapai sekitar Rp961 juta.

Nilai tersebut berasal dari empat pasar yang berada di bawah pengelolaan Pemkab Mojokerto, yakni Pasar Raya Mojosari di Kecamatan Mojosari, Pasar Kedungmaling di Kecamatan Sooko, Pasar Pugeran di Kecamatan Gondang, dan Pasar Pacet di Kecamatan Pacet.

“Penempelan stiker ini dimaksudkan dalam rangka penertiban bagi para pedagang yang sampai dengan hari ini tidak membayar retribusi sewa kios,” ujar Teguh saat melakukan pemantauan di Pasar Raya Mojosari.

Ia menjelaskan, tunggakan tersebut telah berlangsung cukup lama dan sebagian besar merupakan akumulasi pembayaran yang tidak dilakukan selama lima hingga sepuluh tahun terakhir.

Menurut Sekdakab, kondisi tersebut cukup berdampak terhadap pencapaian target PAD yang dibebankan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto sebagai pengelola pasar daerah.

“Sebagian besar merupakan akumulasi tunggakan selama lima hingga sepuluh tahun. Cukup mengganggu, karena target yang kita berikan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam kapasitasnya juga mengelola pasar ini cukup besar,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan optimal. Salah satunya melalui penertiban terhadap pedagang yang belum tertib dalam membayar kewajiban retribusi.

Pemasangan stiker, lanjut Teguh, merupakan bentuk sanksi sosial sekaligus upaya memberikan efek jera agar pedagang lebih disiplin dalam menjalankan kewajibannya.

“Ini sanksi sosial, juga sanksi yang kita berikan kepada para pedagang yang merupakan shock therapy bagi pedagang-pedagang lainnya agar jangan sampai nanti ikut menunggak,” tegasnya.

Pemkab Mojokerto berharap langkah tersebut dapat mendorong para pedagang segera menyelesaikan tunggakan. Dengan pembayaran retribusi yang tertib, pengelolaan pasar daerah diharapkan semakin baik serta mampu mendukung peningkatan PAD Kabupaten Mojokerto. [Mia/Red]

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *