Bukan Sekadar Dimusnahkan, Barang Bukti Kejari Mojokerto Jadi Media Edukasi Pelajar

MOJOKERTO (Awalan.id) – Puluhan pelajar SMP di Kota Mojokerto mendapat pelajaran langsung tentang konsekuensi tindak pidana saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Selasa (22/9/2026). Para siswa menyaksikan proses pemusnahan berbagai barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan tersebut sekaligus dimanfaatkan Kejari Kota Mojokerto untuk memberikan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkotika dan kenakalan remaja. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto dan dipimpin Kepala Kejari Kota Mojokerto Nurul Anwar. Hadir pula Wakil Wali Kota Mojokerto, jajaran Forkopimda, serta sejumlah instansi vertikal terkait.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti dari 82 perkara pidana yang perkaranya berlangsung selama periode April hingga September 2026. Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Di antaranya 217,979 gram sabu, 16.193 butir pil Double L, 24 butir pil ekstasi, 27 botol minuman keras, serta 375 benda sitaan lainnya.

Khusus barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Setelah itu, barang tersebut dicampur dengan detergen sebelum dimusnahkan. Para siswa juga dilibatkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Kota Mojokerto, Ngurah Wahyu Esta mengatakan, kehadiran para pelajar bukan sekadar untuk menyaksikan proses pemusnahan, namun untuk mengenalkan bahaya narkotika sekaligus konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat tindak pidana.


“Selain melaksanakan pemusnahan, kami juga memberikan edukasi kepada adik-adik siswa agar terhindar dari kenakalan remaja maupun kejahatan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para pelajar diperlihatkan secara langsung barang-barang yang sebelumnya digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pidana. Cara tersebut diharapkan membuat siswa lebih memahami bahwa penyalahgunaan narkotika maupun keterlibatan dalam tindak pidana memiliki konsekuensi hukum.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Nurul Anwar menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun proses tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran bagi masyarakat, khususnya kalangan pelajar.

“Tidak hanya mengetahui proses penegakan hukum, tetapi mereka juga memahami konsekuensi dari penyalahgunaan narkotika maupun keterlibatan dalam tindak pidana. Pelibatan pelajar dalam kegiatan semacam ini akan terus dilakukan. Diharapkan edukasi secara langsung dapat membantu menanamkan pemahaman hukum sejak usia sekolah,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, proses pemusnahan barang bukti tidak hanya berakhir pada penghancuran barang hasil sitaan. Kejari Kota Mojokerto juga menjadikannya sebagai momentum untuk mengenalkan hukum kepada generasi muda sekaligus mengingatkan mereka agar menjauhi narkotika dan berbagai bentuk kenakalan remaja. [Mia/Red]

Tinggalkan Komentar