2.110 Pasangan di Mojokerto Ajukan Cerai, Masalah Ekonomi Jadi Pemicu Utama

MOJOKERTO (Awalan.id) – Angka perceraian di wilayah Mojokerto Raya masih tergolong tinggi. Pengadilan Agama (PA) Mojokerto mencatat sebanyak 2.110 perkara perceraian diterima sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.

Dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat atau gugatan yang diajukan pihak istri mendominasi dengan 1.687 perkara. Sementara cerai talak yang diajukan pihak suami tercatat sebanyak 423 perkara.

Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Mojokerto, Farhan Hidayat, mengatakan perkara perceraian paling banyak terjadi pada bulan April. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menjadi pemicu retaknya hubungan rumah tangga pasangan di Mojokerto Raya.

“Cerai gugat masih dominan, sedangkan cerai talak jumlahnya hanya 423 orang. Pengajuan perkara perceraian sepanjang bulan Januari-Juli, terbanyak terjadi di bulan April. Terdapat beberapa faktor dominan yang pemicu perceraian,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian. Kondisi tersebut meliputi ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga, penghasilan yang tidak stabil, hingga persoalan utang yang memicu konflik antara pasangan.


Selain ekonomi, faktor lain yang banyak ditemukan yakni perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus. Masalah komunikasi, perbedaan prinsip, hingga kurangnya keterbukaan antar pasangan turut memperbesar potensi keretakan rumah tangga.

“Bisa disebabkan karena masalah komunikasi, perbedaan prinsip, hingga tidak adanya keterbukaan antar pasangan. Terakhir, kehadiran pihak ketiga juga memicu keretakan yang dibuktikan dengan adanya perselingkuhan. Tapi yang utama pasti karena faktor ekonomi dan perselisihan yang terus berlanjut,” katanya.

Farhan menambahkan, perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial juga menjadi salah satu faktor yang dapat memicu munculnya krisis kepercayaan dalam hubungan pernikahan. Tidak sedikit perkara perceraian yang berkaitan dengan dugaan hadirnya pihak ketiga.

Menurutnya, perkara perceraian di Mojokerto Raya tidak hanya terjadi pada pasangan dengan usia pernikahan tertentu. Kasus perceraian dapat terjadi baik pada rumah tangga yang baru berjalan maupun pasangan yang telah lama menikah. [Mia/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *