Header Menu Detik Style

Tiga Bulan, Polres Mojokerto Kota Tangkap 31 Pengedar Narkoba Bernilai Rp1,3 Miliar

Caption ; Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto saat rilis pengungkapan kasus narkoba.

Mojokerto (Awalan.id) – Komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Selama periode Agustus hingga Oktober 2025, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 31 tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto menyampaikan, dari pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp1,367 miliar, yang jika beredar dapat mengancam ribuan nyawa masyarakat.

“Selama tiga bulan terakhir, kami berhasil menyelamatkan sekitar 11.241 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ini hasil kerja keras anggota dan dukungan masyarakat,” ujar AKBP Herdiawan dalam rilis ungkap kasus narkoba di Aula Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (30/10/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi 1,045 kilogram sabu-sabu, 10,5 butir pil ekstasi, 770 butir pil double L, serta 222,34 gram sabu-sabu yang dikemas menyerupai makanan ringan (snack). Modus tersebut, menurut Kapolres, merupakan cara baru pelaku untuk mengelabui petugas.

“Snack ini tampak seperti makanan ringan biasa, padahal di dalamnya terdapat obat keras berbahaya yang dicampur sabu-sabu. Ini modus baru yang harus kita waspadai bersama. Juga diamankan 9 timbangan digital, 31 unit ponsel, 13 sepeda motor, dan uang tunai Rp1,8 juta yang digunakan untuk transaksi jual beli narkoba,” katanya.

AKBP Herdiawan menjelaskan, para tersangka berasal dari berbagai wilayah, antara lain Kota dan Kabupaten Mojokerto, Jombang, Gresik, Bangkalan, dan Surabaya, dengan latar belakang pekerjaan yang beragam. Sebagian besar melakukannya karena alasan ekonomi, baik untuk mendapatkan uang maupun imbalan berupa konsumsi narkotika.

Berdasarkan data Satresnarkoba, terdapat 14 laporan polisi pada Agustus, 11 laporan pada September, dan 4 laporan pada Oktober. Seluruh tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari empat tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelaku utama. Sebanyak 25 tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto, sementara sisanya masih menjalani proses penyidikan di Rutan Polres Mojokerto Kota,” ujarnya. [Mia]

 

Tags :

Menarik Lainnya