Polres Mojokerto Terapkan SKCK Full Online

MOJOKERTO (Awalan.id) – Masyarakat Kabupaten Mojokerto kini tidak lagi dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara manual. Polres Mojokerto resmi menerapkan layanan SKCK Full Online sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan kepolisian guna memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Penerapan sistem tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1469/VI/YAN.2.3./2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026. Seluruh tahapan permohonan SKCK kini dilakukan melalui aplikasi POLRI SuperApp.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto mengatakan, masyarakat wajib melakukan pendaftaran secara daring mulai dari pengisian data diri, mengunggah dokumen persyaratan, hingga pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Setelah seluruh dokumen diverifikasi oleh sistem, pemohon cukup datang ke lokasi pelayanan dengan menunjukkan bukti pendaftaran online dan bukti pembayaran untuk mengambil fisik SKCK. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu lama untuk mengantre di loket pelayanan,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, sistem digital memungkinkan masyarakat menyelesaikan proses administrasi dari mana saja sebelum datang ke kantor polisi untuk mengambil dokumen fisik. Saat ini, layanan SKCK Full Online masih dipusatkan di Mapolres Mojokerto.

Ke depan, Polres Mojokerto juga akan memperluas layanan tersebut ke empat Polsek, yakni Polsek Ngoro, Polsek Kutorejo, Polsek Mojosari, dan Polsek Trowulan. Namun, operasional layanan di tingkat Polsek masih menunggu proses integrasi perangkat lunak dari Baintelkam Polri.

“Untuk pelayanan di Polsek masih menunggu proses integrasi perangkat lunak dari Baintelkam Polri. Kepada masyarakat yang membutuhkan SKCK dihimbau untuk segera mengunduh aplikasi POLRI SuperApp sehingga proses pengajuan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah,” katanya.

Selain memangkas waktu pelayanan, penerapan SKCK Full Online juga meningkatkan transparansi proses pengajuan. Pemohon dapat memantau perkembangan permohonan secara langsung melalui sistem, sementara data tersimpan dalam sistem resmi Polri dengan tingkat keamanan yang lebih baik.

Sebagai bagian dari implementasi layanan digital, Polres Mojokerto juga akan menarik seluruh blangko fisik SKCK. Penarikan tersebut dijadwalkan berlangsung serentak pada 31 Juli 2026 dan disertai penyusunan Berita Acara Penarikan Blangko SKCK.

Melalui digitalisasi ini, Polres Mojokerto berharap pelayanan administrasi kepolisian menjadi lebih modern, cepat, efisien, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus SKCK. [Mia/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *