Polres Mojokerto Kota Bubarkan Konvoi Pemuda, 80 Orang Diamankan dan Satu Bawa Celurit

MOJOKERTO (Awalan.id) – Polres Mojokerto Kota membubarkan aksi konvoi yang dilakukan sekelompok pemuda di sejumlah ruas jalan Kota Mojokerto pada, Selasa (16/6/2026) malam. Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan 80 orang beserta puluhan sepeda motor. Satu orang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu Suhartanto mengatakan, petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya kelompok pemuda yang membuat kegaduhan saat berkonvoi di sejumlah lokasi.
“Saat melakukan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya kelompok pemuda yang melakukan kegaduhan di tiga ruas jalan di Kota Mojokerto. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan patroli dan penertiban di tiga lokasi,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni kawasan Sekarputih, Kedundung, dan Jalan Joging Track. Dari hasil kegiatan tersebut, polisi mengamankan 80 pemuda beserta puluhan unit sepeda motor yang kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Puluhan kendaraan yang diamankan selanjutnya ditangani Satlantas Polres Mojokerto Kota. Sejumlah sepeda motor dikenakan sanksi tilang karena ditemukan berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan knalpot brong, tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan, hingga penggunaan komponen kendaraan yang tidak sesuai standar.

“Sementara 80 pemuda yang diamankan diserahkan kepada Satsamapta untuk menjalani pembinaan. Setelah menjalani pembinaan, seluruh pemuda tersebut telah dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing. Namun, satu orang pemuda masih menjalani pendalaman oleh Satreskrim,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pemuda tersebut, petugas menemukan satu bilah celurit dan dua petasan yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang digunakannya. Iptu Suhartanto menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir setiap tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga terkait aktivitas yang dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polres Mojokerto Kota juga berkomitmen menindak tegas berbagai bentuk gangguan kamtibmas, termasuk aksi konvoi yang meresahkan maupun tindakan anarkis lainnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Laporkan segera ke polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 apabila melihat atau mengalami tindakan kejahatan maupun gangguan kamtibmas,” pungkasnya. [Mia/Red]






