MOJOKERTO (Awalan.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Komitmen tersebut diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 0000/700/416-201/2026 yang ditujukan kepada Forkopimda, kepala perangkat daerah, direktur BUMD, camat, kepala desa, hingga masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto, Muhammad Rizal Oktavian, mengatakan keberhasilan SE2026 sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan Kolaborasi Kabupaten Mojokerto untuk Sensus Ekonomi 2026 di Smart Room Satya Bina Karya (SBK), Pemkab Mojokerto, Senin (25/5/2026).
Menurut Wabup, Kabupaten Mojokerto memiliki posisi strategis sebagai bagian dari kawasan Gerbangkertasusila sehingga membutuhkan data ekonomi yang akurat dan berkualitas sebagai dasar pembangunan. Sensus Ekonomi 2026, menurutnya, bukan sekadar pendataan biasa, melainkan investasi bersama untuk masa depan ekonomi Indonesia, khususnya Kabupaten Mojokerto.
“Melalui data yang kuat, pemerintah dapat menyusun program pembinaan, membuka akses modal, merencanakan pembangunan infrastruktur, hingga memperluas peluang pasar. Kualitas data akan sangat menentukan arah kebijakan pembangunan ekonomi daerah ke depan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama yang melibatkan Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga asosiasi pelaku usaha sebagai bentuk dukungan terhadap suksesnya SE2026. Wabup menekankan pentingnya keterbukaan dan kejujuran data dari masyarakat maupun pelaku usaha.
“Keberhasilan sensus ini sangat bergantung pada partisipasi dan keterbukaan seluruh pelaku usaha. Data yang diberikan akan menjadi dasar penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan ekonomi daerah. Kami mengajak seluruh perangkat daerah, camat, hingga kepala desa untuk menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan Sensus Ekonomi 2026,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut bukan hanya tugas BPS, tetapi gerakan bersama untuk kepentingan pembangunan daerah. Kabupaten Mojokerto sendiri memiliki potensi ekonomi yang terus berkembang. Dengan luas wilayah mencapai 969,36 kilometer persegi yang terdiri dari 18 kecamatan dan 304 desa/kelurahan, jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto saat ini mencapai lebih dari 1,16 juta jiwa.

Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto tercatat sebesar 5,56 persen atau meningkat dibanding tahun sebelumnya. Sementara Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita naik 4,79 persen menjadi Rp105,45 juta. Kabupaten Mojokerto juga menjadi penyumbang perekonomian terbesar ketujuh di Jawa Timur dengan kontribusi sebesar 3,65 persen.
Struktur ekonomi Kabupaten Mojokerto masih didominasi sektor industri pengolahan dengan kontribusi 58,49 persen, disusul perdagangan sebesar 10,16 persen dan pertanian sebesar 7,24 persen. Selain itu, efisiensi investasi daerah juga dinilai cukup baik. Berdasarkan data tahun 2018 hingga 2025, nilai Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Kabupaten Mojokerto konsisten berada di bawah rata-rata Provinsi Jawa Timur, yang menunjukkan iklim investasi relatif efisien dan produktif.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Mojokerto, Dwi Yuhenny menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi merupakan agenda nasional yang digelar setiap 10 tahun sekali sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Menurutnya, SE2026 dapat diibaratkan sebagai general check-up kondisi perekonomian daerah karena mampu memotret kondisi dunia usaha secara menyeluruh, mulai dari UMKM hingga usaha besar.
“Melalui Sensus Ekonomi, pemerintah dapat melihat perkembangan usaha, persebaran sektor ekonomi, hingga potensi dan tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Data tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Dwi menambahkan, pelaksanaan SE2026 di Kabupaten Mojokerto akan menyasar seluruh pelaku usaha di 18 kecamatan dan 304 desa/kelurahan, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah hingga usaha menengah besar. Pendataan mencakup berbagai sektor usaha seperti pertanian, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, jasa, hingga sektor lainnya.
Informasi yang dikumpulkan meliputi identitas usaha, pendapatan, pengeluaran, aset usaha, hingga karakteristik sosial ekonomi keluarga. Dalam pelaksanaannya, BPS juga memanfaatkan berbagai inovasi teknologi seperti integrasi big data, geo-tagging lokasi usaha, Generative AI, layanan chatbot, hingga sistem live tracking petugas lapangan guna meningkatkan kualitas data dan efisiensi pendataan.
Adapun tahapan SE2026 dimulai pada Mei hingga Juni 2026 melalui pengisian kuesioner daring dengan pendampingan bagi usaha menengah dan besar. Selanjutnya pada Juni dilakukan pengisian mandiri secara online oleh pelaku usaha yang menerima notifikasi dari BPS. Sedangkan pendataan langsung secara door-to-door dijadwalkan berlangsung mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. [Mia/Red]






