Header Menu Detik Style

Bea Cukai Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal di Mojokerto, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar

Caption : Pemusnahan barang bukti rokok ilegal di halaman Pendopo GMT Pemkab Mojokerto.

MOJOKERTO (Awalan.id) – Peredaran rokok ilegal yang merugikan negara hingga Rp10.856.293.685 berhasil diungkap Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I. Sebanyak 11.169.440 batang rokok ilegal hasil penindakan periode Januari hingga Mei 2026 dimusnahkan di Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam rangkaian Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733. Sedangkan proses pemusnahan utama dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, menggunakan insinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut memiliki nilai barang mencapai Rp16.650.618.400. “Barang bukti ini merupakan hasil penindakan dari Januari hingga Mei 2026,” ujarnya.

Rusman menjelaskan, modus pengiriman rokok ilegal cukup beragam, mulai menggunakan truk, paket ekspedisi, mobil pribadi hingga melalui bandara. Adapun pelanggaran cukai yang ditemukan meliputi lima jenis, yakni rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukannya serta pita cukai bukan haknya.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Karena itu, pihaknya berharap kegiatan pemusnahan tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan maupun mengonsumsi rokok ilegal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, Satpol PP, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat yang mendukung pemberantasan rokok ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas instansi. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 dalam aspek penegakan hukum.

“Dari total 11 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini, sebanyak 1.548 batang di antaranya diamankan dari wilayah Kabupaten Mojokerto dengan potensi kerugian negara sekitar Rp25 juta. Ribuan batang rokok ilegak tersebut disita dari pengepul, warung hingga pasar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mojokerto,” katanya.

Gus Barra (sapaan akrab, red) juga menegaskan komitmen pemerintah daerah agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima benar-benar kembali kepada masyarakat, baik untuk layanan kesehatan, kesejahteraan petani tembakau maupun penegakan hukum bersama Bea Cukai.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Bea Cukai Jawa Timur I juga memberikan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas optimalisasi pemanfaatan DBHCHT Tahun Anggaran 2025.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo Gatot Kuncoro, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Arik Haryanto, jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto serta Kepala Satpol PP di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Jawa Timur I. [Mia/Red]

Tags :

Menarik Lainnya