PACITAN (Awalan.id) – Satreskrim Polres Pacitan Polda Jawa Timur bergerak cepat mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang penjual tempe yang terjadi di jalan persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro, Kabupaten Pacitan, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diketahui merupakan bapak dan anak berinisial SY (58) dan RC (26). Keduanya ditangkap di rumah mereka di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, pengungkapan kasus penganiayaan itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara maraton. “Pelaku mengaku sakit hati setelah mengetahui istrinya diduga memiliki hubungan asmara dengan korban,” ujarnya.

Selain diduga dipicu persoalan asmara, korban juga disebut memiliki utang yang belum dibayarkan kepada pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa niat untuk melukai korban sebenarnya sudah muncul sejak April 2025.
Saat itu, tersangka SY disebut telah mengutarakan rencananya kepada sang anak, namun aksi tersebut belum sempat dilakukan. Niat itu kembali muncul pada Minggu (10/5/2026) dan Selasa (12/5/2026), hingga akhirnya aksi penyiraman air keras dilakukan pada Rabu (13/5/2026).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. [Red]






