Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

JAKARTA (Awalan.id) — Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada, Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan ba,gian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap kejahatan perjudian online lintas negara.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujarnya.
Menurutnya, praktik perjudian online lintas negara menjadi perhatian serius karena terus berkembang dan dijalankan secara terorganisasi.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di kawasan Jakarta Barat.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” katanya.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 321 orang yang terdiri atas 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online. Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya, paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi (PC), serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelasnya.
Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menyebut fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia. “Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” tambahnya.
Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. [Red]
Berita Terkait







