Pendaftaran Ketua PWI Jatim 2026–2031 Dibuka, Bakal Calon Wajib Kantongi 42 Dukungan
SURABAYA (Awalan.id) – Pendaftaran bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jatim periode 2026–2031 resmi dibuka. Bakal calon yang ingin maju dalam Konferensi XVI PWI Jatim harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mengantongi dukungan minimal 42 Anggota Biasa.
Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono, mengatakan pengambilan formulir pendaftaran bakal calon dijadwalkan pada 13–15 Oktober 2026 di Kantor PWI Jatim, Surabaya. “Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan mulai besok, tanggal 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim,” ujarnya.
Salah satu persyaratan utama pencalonan adalah dukungan anggota. Berdasarkan Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi Konferensi XVI PWI Jatim ditetapkan sebanyak 418 Anggota Biasa.
Dengan jumlah tersebut, setiap bakal calon wajib mengantongi dukungan minimal 10 persen atau sebanyak 42 anggota yang namanya tercantum dalam DPS Revisi. Machmud menegaskan, panitia hanya mengakui dukungan dari anggota yang masuk dalam daftar tersebut.
“Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim, tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku. Artinya, Anggota Biasa PWI Jatim yang tidak tercantum dalam DPS Revisi tidak dapat memberikan dukungan yang sah untuk pencalonan,” tegasnya.
Selain dukungan anggota, bakal calon Ketua PWI Jatim harus memenuhi enam persyaratan lainnya. Di antaranya telah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun, pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, serta memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama.
Bakal calon juga wajib menaati AD/ART PWI, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), keputusan organisasi, dan hasil konferensi yang sah. Selain itu, calon tidak boleh menjadi pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah.
Persyaratan lainnya adalah memperoleh izin pencalonan dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja. Ketentuan tersebut mengacu pada AD/ART PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025 yang disahkan dalam Konkernas PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, serta Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 1 Tahun 2026.

Wajib Siapkan 14 Dokumen
Untuk memenuhi persyaratan administrasi, setiap bakal calon diwajibkan menyiapkan 14 dokumen pencalonan. Berkas tersebut meliputi formulir pendaftaran, fotokopi KTP, pasfoto berwarna ukuran 4 x 6, fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI yang masih berlaku, serta fotokopi ijazah terakhir.
Bakal calon juga harus melampirkan surat keputusan yang membuktikan pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, surat pernyataan kesediaan menjadi calon ketua, serta fotokopi kartu dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama.
Dokumen lainnya mencakup daftar riwayat hidup, surat pernyataan bukan pengurus partai politik maupun lembaga pemerintah, surat keterangan dan izin pencalonan dari perusahaan pers, serta pakta integritas untuk menaati aturan organisasi.
Selain itu, bakal calon wajib menyerahkan bukti dukungan minimal 42 Anggota Biasa yang tercantum dalam DPS Revisi. Bukti dukungan tersebut harus sah dan ditandatangani di atas meterai. Panitia menjadwalkan penyerahan berkas pendaftaran pada 15–20 Oktober 2026 di Sekretariat PWI Jatim, Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya.
“Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Masa penyerahan berkas menggunakan hitungan hari kalender. Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka. Dengan demikian, pelayanan tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu selama periode pendaftaran tersebut,” jelasnya.
Seluruh berkas yang masuk akan diverifikasi oleh Panitia Konferensi XVI PWI Jatim sebelum dikirimkan ke PWI Pusat. Sementara itu, persyaratan pencalonan Ketua PWI Jatim dan Ketua DKP PWI Jatim pada dasarnya hampir sama. Perbedaan utama terletak pada ketentuan usia calon Ketua DKP yang minimal 40 tahun.
“Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua PWI bebas,” pungkasnya. [Mia/Red]
Berita Terkait




