Beli Ganja Lewat Instagram, Pemuda Surabaya Ditangkap Polisi
SURABAYA (Awalan.id) – Media sosial kembali dimanfaatkan sebagai sarana transaksi narkotika. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mengungkap peredaran ganja kering yang dilakukan seorang pemuda berinisial N.M.R. (23).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat keseluruhan 41,8 gram. Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8) di wilayah Banyu Urip Kidul, Sawahan, Kota Surabaya. “Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Sebanyak delapan klip plastik berisi ganja kering tersebut dengan berat 41,8 gram dan di simpan dibawah meja kamar tersangka. Selain ganja, petugas mengamankan sebuah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mendapatkan ganja tersebut melalui transaksi di media sosial Instagram. Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer dan tersangka kemudian mengambil paket ganja menggunakan sistem ranjau di kawasan Karah, Surabaya.

Paket tersebut diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik. Cara ini diduga dilakukan untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Ganja yang diperoleh tersangka kemudian kembali ditawarkan kepada calon pembeli.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut dijual dalam dua ukuran dengan harga berbeda. Untuk klip berukuran sedang, tersangka memasang harga sekitar Rp210 ribu. Sedangkan klip berukuran kecil dijual sekitar Rp110 ribu. Aktivitas penjualan tersebut tidak dilakukan dengan jumlah tetap setiap harinya,” katanya.
Transaksi berlangsung menyesuaikan pesanan dari para pembeli. Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih mendalami jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran tersebut. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran ganja tersebut. [Al/Red]
Berita Terkait


