Warga Empat Desa di Gondang Batal Demo Tambang Galian C Usai Dimediasi Polres Mojokerto

MOJOKERTO (Awalan.id) – Rencana aksi unjuk rasa warga empat desa di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, yang mempersoalkan aktivitas tambang galian C di Kecamatan Pacet akhirnya batal digelar. Pembatalan tersebut dilakukan setelah Polres Mojokerto memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak pengusaha tambang melalui forum mediasi.

Mediasi berlangsung pada Minggu (30/8/2026) malam di sebuah rumah makan di Dusun Tameng, Desa Padi, Kecamatan Gondang. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan warga dari Desa Padi, Desa Kemasantani, Desa Kebontunggul dan Desa Bakalan, serta pengelola tambang yang beroperasi di Desa Kemiri dan Desa Wiyu, Kecamatan Pacet.

Sebelumnya, warga berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi terkait dampak aktivitas tambang galian C. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat antara lain kondisi kualitas aliran air, potensi sedimentasi, material tambang yang mengotori jalan, hingga dampak kendaraan pengangkut material terhadap pengguna jalan.

Dalam forum mediasi, warga bersama pemerintah desa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak pengusaha tambang. Mereka meminta agar aktivitas pertambangan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat sekitar.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah menjaga kualitas aliran air agar tetap bersih. Warga juga meminta agar tidak ada lumpur maupun material tambang yang masuk ke saluran air, serta dilakukan pengelolaan terhadap dampak aktivitas tambang yang berpotensi mengganggu sektor pertanian.

Polres Mojokerto melalui jajaran Intelkam kemudian memfasilitasi komunikasi antara kedua pihak. Kepolisian meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui dialog dan musyawarah untuk mencegah terjadinya konflik sosial. Dalam mediasi tersebut, pihak pengusaha tambang menyampaikan komitmennya untuk melakukan perbaikan pengelolaan aktivitas pertambangan.

Pengelola tambang di Desa Wiyu menyatakan siap membuat surat pernyataan kesanggupan serta melakukan langkah pengendalian sedimentasi dan limbah agar tidak berdampak terhadap lingkungan sekitar. Sementara pengelola tambang di Desa Kemiri juga menyatakan siap menjalankan hasil kesepakatan bersama warga. Mereka berkomitmen menindaklanjuti masukan masyarakat sesuai hasil pembahasan dalam mediasi.

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, kepolisian akan terus mengedepankan langkah persuasif dan komunikasi dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di masyarakat. “Penyampaian aspirasi diharapkan tetap dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, Polres Mojokerto bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di lapangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan komitmen pengusaha tambang berjalan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

“Harapannya aktivitas usaha tetap berjalan, namun tidak mengesampingkan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” katanya.

Dengan adanya kesepakatan antara warga dan pengusaha tambang, rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung Senin (31/8/2026) akhirnya dibatalkan. Situasi di wilayah Kecamatan Gondang dan Pacet pun diharapkan tetap aman dan kondusif. [Mia/Red]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *